KIS-Website 0418

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik adalah Prioritas Kami.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kami. Kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Nama Pejabat PPID)

kodim 0418/Palembang


Akses Cepat Informasi PPID


Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Mengisi Formulir Permohonan
    Lengkapi formulir permohonan informasi publik secara online atau di kantor PPID.
  2. Verifikasi Identitas
    Sertakan identitas yang sah (KTP/SIM/Paspor) untuk verifikasi.
  3. Penyampaian Informasi
    PPID akan memproses permohonan Anda sesuai ketentuan, paling lambat 10 hari kerja.
  4. Keberatan (Jika Diperlukan)
    Jika tidak puas dengan respons, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Jenis Informasi yang Disediakan

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil, program, dan laporan keuangan.

Informasi Serta Merta

Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan seketika.

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh pemohon informasi publik.

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Untuk daftar informasi yang lebih rinci, silakan kunjungi Daftar Informasi Publik (DIP).