Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik adalah Prioritas Kami.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kami. Kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Nama Pejabat PPID)
kodim 0418/Palembang
Akses Cepat Informasi PPID
Prosedur Permohonan Informasi Publik
-
Mengisi Formulir PermohonanLengkapi formulir permohonan informasi publik secara online atau di kantor PPID.
-
Verifikasi IdentitasSertakan identitas yang sah (KTP/SIM/Paspor) untuk verifikasi.
-
Penyampaian InformasiPPID akan memproses permohonan Anda sesuai ketentuan, paling lambat 10 hari kerja.
-
Keberatan (Jika Diperlukan)Jika tidak puas dengan respons, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Jenis Informasi yang Disediakan
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti profil, program, dan laporan keuangan.
Informasi Serta Merta
Informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan seketika.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh pemohon informasi publik.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Untuk daftar informasi yang lebih rinci, silakan kunjungi Daftar Informasi Publik (DIP).